Dugaan Irjen Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Masih Didalami Polri, Kamaruddin Simanjuntak Malah Yakin Begini

Dugaan Irjen Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Masih Didalami Polri, Kamaruddin Simanjuntak Malah Yakin Begini

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Hingga kini Mabes Polri masih mendalami Irjen Ferdy Sambo terlibat atau tidak dalam penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tetapi, diyakini pengacara dari keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak yakin apabila aktor penembakan itu merupakan Ferdy Sambo sendiri.

"Kalau saya yakin Ferdy Sambo yang menembak Brigadir Yosua. Kenapa? Begitu saya lihat wajah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, itu wajahnya polos. Selain itu, saya juga tidak yakin polisi pangkat paling rendah melakukan penembakan di rumah Kadiv Propam tanpa perintah," tegas Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari FIN, Rabu 10 Agustus 2022.

Menurutnya, kalaupun Bharada E ikut menembak, lanjutnya, perbuatan itu masuk kategori pasal 48 dan 49 KUHP. Artinya tidak ada pilihan. 

BACA JUGA:Halo KPU Daerah, Ada Pesan dari Mendagri Tito untuk Berempati dalam Kelola Anggaran Pemilu 2024

BACA JUGA:Dirut PLN Dorong Inovasi Listrik Jadi Sumber Energi Murah

"Saya perlu luruskan Bharada E tidak benar telah meminta maaf. Yang benar turut berduka cita. Tapi permintaan maaf sampai saat ini belum diterima oleh pihak keluarga atau melalui saya selaku kuasa hukum," terangnya.

Menurutnya, jika Bharada E ingin menjadi justice collaborator, maka harus jujur dan terus terang. 

"Contoh berapa dia dibayar atau diiming-imingi. Karena itu saya minta libatkan koneksitas. Libatkan PPATK. Ini temuan saya. Periksa rekening dia (Bharada E), keluarganya dan juga rekening pengirim. Apakakah dikirim secara tunai atau melalui rekening bank," tukasnya. 

Kamaruddin menegaskan Polri bukan militer. Polri, lanjutnya, sesuai UU adalah sipil. 

BACA JUGA:Bagikan Sertifikat PTSL, Bupati Lampung Timur: Harap Simpan yang Baik

BACA JUGA:Lagi Asyik Pesta Narkoba di Rumah, Polisi Datang

"Artinya kalau ada perintah bisa menolak. Di Polri perintah bukan hukum. Kalau di milter perintah adalah hukum," urainya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: