Komisi I DPRD Pringsewu: Buat Peraturan Pekon Soal Jam Pelayanan!
Aparatur pekon diskusi dengan Komisi 1 DPRD Pringsewu terkait pelayanan masyarakat.--
PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Jam kerja aparat pekon dan pelayanan ke masyarakat menjadi sorotan Komisi I DPRD Pringsewu. Karena itu harus ada peraturan pekon tentang jam pelayanan.
Bahwa wajib untuk melayani masyarakat sesuai jam kantor yang berlaku untuk ASN," tegas Ketua Komisi 1 DPRD Pringsewu Anton Subagyo.
Anton mengungkapkan, selama ini pihaknya banyak menerima laporan kantor pekon yang tutup sampai jam 13.00 WIB.
BACA JUGA: Hasil Asesemen LPSK ke Istri Ferdy Sambo, Sebut Putri Candrawathi Tak Perlu Perlindungan
"Padahal harus sesuai dengan jam ASN," tandasnya.
Untuk itu, politisi Partai Golkar ini meminta agar setiap pekon membuat peraturan tentang jam pelayanan.
Dengan begitu masyarakat lebih tahu pelayanan sampai berakhir jam berapa. Misalnya jam pelayanan kependudukan dan lainnya.
BACA JUGA: Halo KPU Daerah, Ada Pesan dari Mendagri Tito untuk Berempati dalam Kelola Anggaran Pemilu 2024
Termasuk jika ada hambatan dengan kepengurusan akta kelahiran, akta kematian, kartu identitas anak, kartu keluarga dan lain lain. Aparatur pekon dapat menghubungi Komisi 1 DPRD Pringsewu.
"Terkait warga yang sudah meninggal, pihak keluarga harus melapor ke pekon untuk segera dibuatkan akta lematian agar data penduduk lebih ter-update," kata Sekretaris Komisi I Homsi Wastobir.
Dalam diskusi dengan kepala pekon, Homsi juga menyampaikan pekon untuk selalu meng-update data kependudukan dan melengkapi data demografi pekon.
BACA JUGA: Lagi Asyik Pesta Narkoba di Rumah, Polisi Datang
Tujuannya agar informasi pekon bisa diketahui oleh masyarakat umum dan sebagai fungsi kontrol.
"Aparatur pekon agar mengikuti aturan pemda, berkoordinasi dengan pak camat setempat," tambah Rahwoyo, anggota Komisi 1 DPRD Pringsewu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: