Komisi I DPRD Pringsewu: Buat Peraturan Pekon Soal Jam Pelayanan!
Aparatur pekon diskusi dengan Komisi 1 DPRD Pringsewu terkait pelayanan masyarakat.--
Sementara saat ke Pekon Gadingrejo Timur, Kepala Pekon Ambar Andoyono dan seluruh perangkat menyatakan telah semaksimal mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Biadab! Cerai dengan Istri, Anak Kandung Digasak
Kemudian menerapkan jam kerja sesuai dengan jam kerja aparatur sipil negara (ASN), yakni hingga pukul 15.30 WIB. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: