Satgas BLBI Sita Tanah Milik Sjamsul Nursalim di Lampung Guna Pemulihan Hak Negara

Satgas BLBI Sita Tanah Milik Sjamsul Nursalim di Lampung Guna Pemulihan Hak Negara

Obligor BLBI Sjamsul Nursalim. (FIN)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aset yang dimiliki obligor Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim disita.

Yang mana, penyitaan obligor Sjamsul Nursalim dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. 

Aset milik Sjamsul Nursalim tersebut berupa bangunan serta tanah yang berlokasi di Desa Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Atas banguan dan tanah seluas 41.605 M2 milik Sjamsul Nursalim tersebut lantas dipasangi papan penyitaan oleh Satgas BLBI sebagai langkah penguasaan fisik.

BACA JUGA:Warga Kelurahan Bumi Waras Heboh Kebakaran Besar Hingga Sentuh Kabel Telpon, Ini Titik Lokasinya

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menuturkan, aset milik obligor Sjamsul Nursalim telah diambil alih guna dijadikan pengurangan kewajiban bayar Bank Dewa Rutji kepada negara.

"Aset tersebut berasal dari eks Bank Dewa Rutji (BBKU) atau Obligor Sjamsul Nursalim, yang telah diambil alih dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Dewa Rutji (BBKU) atau Obligor Samsul Nursalim oleh BPPN dan aset ini telah menjadi kekayaan negara yang telah tercatat di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat atau Laporan Keuangan Transaksi Khusus sejak 2009," sebutnya dalam keterangan resminya, Rabu, 10 Agustus 2022, melansir FIN.

Ketua Satgas BLBI itu menjelaskan, penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang merupakan salah satu upaya penanganan aset properti yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Adapun Satgas BLBI dibentuk merujuk pada Keppres No. 6 Tahun 2021 jo.

BACA JUGA:'Ngamuk' ke Pengacara Bharada E, Ini Profil Komjen Agus Andrianto yang Sempat Menjabat di Polres Lamsel

Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021 sudah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor atau debitur serta penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Penguasaan fisik aset properti eks BLBI melalui pemasangan plang dilakukan Satgas BLBI, bersama Kanwil DJKN/KPKNL juga dengan pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Polresta Bandar Lampung, Polsek Panjang, dan dihadiri oleh Camat Kecamatan Panjang/aparat setempat.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Pokja Tanah atau Bangunan Satgas BLBI Djanurindro, didampingi oleh Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Bagus Suropratomo, AKBP Richard, AKBP Nona Pricillia Ohei, serta Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, serta Kepala KPKNL Bandar Lampung.

Aset properti eks BLBI di atas sudah menjadi milik/kekayaan negara dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: