Pemprov Beri Penghargaan Mantan Gubernur Lampung Oemarsono

Pemprov Beri Penghargaan Mantan Gubernur Lampung Oemarsono

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung akan memberikan penghargaan kepada Gubernur Lampung periode 1998 sampai 2003, Oemarsono di bidang Pembangunan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Pedesaan.

Pemberian penghargaan ini akan dilakukan pada Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77 di Gedung DPRD Provinsi Lampung.

"Rencananya akan diberikan Penghargaan Pembangunan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Pedesaan. Rencananya akan diberikan pada Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung pada peringatan HUT RI," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi.

Menurut Aswarodi, pemberian penghargaan ini karena Gubernur Lampung Oemarsono berjasa dalam bidang perdesaan di Lampung.

BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Honor Petugas Ad Hoc Pemilu 2024

Ada dua program unggulan Oemarsono yakni sebagai penggagas ITARA dan DMSS GKD (Desa ku maju sakai sambayan gerakan kembali ke desa).

"Program unggulan beliau ya dua itu, ITARA dan DMSS GKD, karena pasca tahun 1998 terjadi krisis ekonomi beliau menganggas pembangunan lebih fokus pada masyarakat pedesaan dengan meningkatkan ekonomi kerakyatan," ucap Aswarodi.

Saat ini proses pemberian penghargaan dalam tahapan pemprosesan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Jika nanti prosesnya sudah selesai, maka harapannya bisa segera memberikan informasi dan undangan kepada keluarga Oemarsono untuk bisa hadir menerima penghargaan tersebut.

BACA JUGA:SRI Mulyani Sebut Kegiatan G20 Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

"Setelah SK ini ditandatangani oleh Pak Gubernur kami akan bersurat secara resmi ke keluarga. Kami berharap istri dari bapak Oemarsono yang akan hadir menerima penghargaan ini yang akan diberikan oleh pak gubernur pada saat sidang paripurna istimewa DPRD Lampung dalam rangka HUT RI ke 77," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: