358 WNA Menetap di Lampung, Warga Asing Tiongkok Terbanyak
Foto ilustrasi WNA. (Pixabay)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 358 warga negara asing (WNA) pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) menetap di Lampung.
Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Zinforkim) Kanwil Kemenkumham Lampung Imam Santoso menjelaskan, 358 WNA itu menetap di Lampung didominasi karena bekerja sebagai TKA.
"Tetapi pemegang Kitas itu bukan hanya bekerja saja, namun juga ada yang menetap karena tinggal bersama suami dan istri mereka di Lampung ini," ungkap Imam Santoso ditemui di Kanwil Kemenkumham Lampung.
Imam menjelaskan, 358 WNA itu merupakan hasil kompilasi dari tiga Kantor Imigrasi di Lampung, yakni Kantor Imigrasi Bandar Lampung, Kalianda, dan Kotabumi.
BACA JUGA:Meriahkan Peringatan Hari Kemerdekaan, Ini 17 Link Twibbon Perayaan HUT RI Ke-77
"Terbanyak di Bandar Lampung ada 257 WNA yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Bandar Lampung," jelas pria berkacamata itu.
Terbanyak, kata Imam, yakni WNA Tiongkok, kemudian yang kedua adalah WNA India lalu ketiga disusul Korea, Thailand, dan Jepang.
Izin Kitas itu, kata Imam, berlaku satu tahun, namun untuk WNA yang merupakan investor bisa dua tahun.
"Izin kitas satu tahun. Terkecuali investor ada yang mengajukan dua tahun atau tiga tahun," ungkapnya.
BACA JUGA:Soal Dugaan Human Trafficking Lima ABG, Ini Kata Polisi
Imam Santoso mengungkapkan, selama ini belum ada temuan pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan WNA pemegang Kitas.
"Belum ada temuan pelanggaran-pelanggaran izin Kitas. Bila izinnya habis, mereka bisa urus ke kantor imigrasi tempat mereka tinggal," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: