Diduga Galang Dana Ilegal, Imigrasi Bandar Lampung Amankan Dua WNA Asal Pakistan
Dua warga Pakistan diamankan pihak Imigrasi Lampung--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang diduga terlibat dalam kegiatan penggalangan dana ilegal di wilayah Kota Bandar Lampung.
Kedua WNA tersebut diketahui bernama Abdul Rahman dan Husain. Mereka diamankan petugas di sebuah penginapan kawasan Jagabaya, Kedamaian, Bandar Lampung, pada Senin (7/7/2025), menyusul laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya.
Kepala Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Said Ismail, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua pria itu telah melakukan penggalangan dana selama sepekan terakhir. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp3 juta dan diketahui telah dikirimkan ke Pakistan.
"Dalam menjalankan aksinya, mereka berkeliling ke sejumlah masjid dan meminta sumbangan kepada warga dengan alasan untuk pembangunan masjid di negara asal mereka," kata Said.
BACA JUGA:Trust ke Fundamental, Analis Kompak Rekomendasikan Saham BBRI
Sebelum berada di Lampung, Abdul Rahman dan Husain diketahui tinggal di Jakarta. Mereka masuk ke Indonesia sekitar satu bulan lalu menggunakan visa kunjungan.
Said menegaskan bahwa kegiatan penggalangan dana oleh WNA harus melalui prosedur dan izin resmi. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemui kegiatan mencurigakan, terutama yang dilakukan oleh warga asing tanpa izin yang jelas.
BACA JUGA:JBL Rise, Speaker Bluetooth Tiga Fungsi dalam Satu Bentuk Minimalis
“Kerja sama masyarakat sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan atas aktivitas ilegal seperti ini,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
