Diancam Video ML dengan Pacar Diviralkan, Korban Digilir
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton saat menyampaikan keterangan terkait kasus pencabulan di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
BACA JUGA:Vera Simanjuntak Tunjukkan Kado Terakhir yang Diberikan ke Brigadir J
Pasal 76 jo pasal 81 ayat 1 dan pasal 76 E jo pasal 82, UU 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Para pelaku pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur di Gegesik, Kabupaten Cirebon itu, diancam dengan hukuman maksimal 5 dan 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini sudah tayang di radarcirebon.com dengan judul : Pencabulan di Gegesik Cirebon, Korban Digilir, Diancam Video ML dengan Pacar Diviralkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: