Diancam Video ML dengan Pacar Diviralkan, Korban Digilir

Diancam Video ML dengan Pacar Diviralkan, Korban Digilir

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton saat menyampaikan keterangan terkait kasus pencabulan di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

BACA JUGA:Vera Simanjuntak Tunjukkan Kado Terakhir yang Diberikan ke Brigadir J

Pasal 76 jo pasal 81 ayat 1 dan pasal 76 E jo pasal 82, UU 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Para pelaku pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur di Gegesik, Kabupaten Cirebon itu, diancam dengan hukuman maksimal 5 dan 15 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di radarcirebon.com dengan judul : Pencabulan di Gegesik Cirebon, Korban Digilir, Diancam Video ML dengan Pacar Diviralkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: