Waduh, Nama ASN Pesisir Barat Dicatut, Masuk Dalam Sipol KPU

Waduh, Nama ASN Pesisir Barat Dicatut, Masuk Dalam Sipol KPU

Salah seorang warga saat melapor ke Bawaslu Pesisir Barat terkait data dirinya yang dicatut parpol dan terdaftar di Sipol. FOTO DOKUMEN BAWASLU PESISIR BARAT --

PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat menerima laporan warga yang namanya terdaftar dalam sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI. 

Laporan tersebut disampaikan warga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pesisir Barat. 

Anggota Bawaslu Pesisir Barat Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Abdul Kodrat mengatakan, pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat terkait penggunaan data diri warga yang terdaftar di Sipol.

Pengaduan yang disampaikan masyarakat itu merupakan seorang ASN di lingkungan Pemkab Pesbar. Bahwa data dirinya terdaftar dalam Sipol sehingga ia mengajukan keberatan. 

BACA JUGA: Kadernya Tersangka Korupsi, DPW Nasdem Lampung Yakin Tak Berpengaruh ke Suara Partai

Karena itu Bawaslu Pesisir Barat kembali mengingatkan dan mengharapkan masyarakat dapat mengecek data dirinya dihalaman website KPU.

“Jika masyarakat ada yang keberatan bahwa data dirinya masuk kedalam Sipol, maka bisa melaporkan ke posko aduan masyarakat di Kantor Bawaslu,” kata Abdul Kodrat.

Sebagai bentuk pencegahan dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, Bawaslu Pesisir Barat telah membuka posko pengaduan masyarakat.

Posko yang dibuka Bawaslu Pesisir Barat salah satunya untuk menerima aduan dan keberatan masyarakat. Terutama jika ada penggunaan data diri yang terdapat dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

BACA JUGA: Barang Bukti Kasus Human Trafficking Terus Bergulir, Pengacara Korban Serahkan Barang Bukti

Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah mengatakan, dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 yang masih berjalan, diharapkan agar masyarakat, terutama pejabat dan ASN, TNI, Polri, aparat pekon, serta pihak terkait lainnya lebih pro aktif melakukan pengecekan data dirinya melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

“Hal ini merupakan intruksi dari Bawaslu RI sebagai ranah pencegahan  agar tidak ada pencatutan dan pencantunan data diri masyarakat oleh parpol,” kata Irwansyah, Jumat 12 Agustus 2022. 

Dijelaskan, dengan adanya posko pengaduan di Bawaslu Pesisir Barat ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Jika ada data diri masyarakat yang dicatut parpol di dalam Sipol dan masyarkat keberatan, maka bisa langsung ditindaklanjuti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: