Polres Way Kanan Ungkap 6 Kasus C3

Polres Way Kanan Ungkap 6 Kasus C3

Para tersangka pelaku curat dan curas berhasil diungkap dan ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Way Kanan. (Foto Humas Polres Way Kanan)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono dan Kasatreskrim AKP Andre Try Putra hari ini Jumat, 12 Agustus 2022 menggelar ekspose hasil kegiatan Polres Way Kanan dan jajaran.

Ekspose digelar terkait penanggulangan terhadap kejahatan C3 (curat, curas dan curanmor) yang menonjol di seluruh wilayah hukum Polres Way Kanan yang berhasil mengamankan 8 tersangka.

Pertama, Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamakan DPO pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) mobil truk bermuatan kopi sebanyak 8.325 kg, dengan tersangka insial A (33), P (30), dan H (42).

Ketiganya merupakan warga Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Kisah Pilu Bocah Korban Human Trafficking: Serasa Hidup Sebatang Kara hingga Terpaksa Putus Sekolah

Kejadian curas tersebut terjadi pada Minggu, 18 Juli 2021, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Way Tuba, Way Kanan.

Pada saat itu para tersangka menghentikan kendaraan korban kemudian menodongkan senjata api kepada korban dan mengambil paksa kendaraan yang dikendarai korban.

Kasus kedua yakni pengungkapan kasus curas yang terjadi pada Rabu, 11 Maret 2022 di Jalan Poros, Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu.

Modus operandi pelaku yakni dengan menyetop laju sepeda motor korban kemudian menodong korban menggunakan senjata tajam. Dengan tersangka inisial S (33), warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu.

BACA JUGA:34 Orang Diamankan Terkait OTT Bupati Pemalang, Barang Bukti Uang Pecahan Jadi Barang Bukti

Pengungkapan kasus curat ke-3 yang berhasil diungkap adalah curat yang terjadi pada Sabtu 4 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.

Curat tersebut terjadi di acara hiburan jaranan di Kampung Pakuan Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, dengan tersangka inisial SL (29), warga Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung.

Saat itu pelaku mengambil motor korban yang terparkir di acara hiburan jaranan.

Kasus keempat adalah pencurian 1 unit handphone pada Sabtu, di bulan Juni 2022 sekitar pukul 13.30 WB di dapur rumah korban di Kampung Bhakti Negara, Kecamatan Baradatu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: