Ini Alasan LPSK tak Bisa Berikan Perlindungan Kepada Istri Irjen Ferdy Sambo

Ini Alasan LPSK tak Bisa Berikan Perlindungan Kepada Istri Irjen Ferdy Sambo

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Penghentian penyidikan kasus dugaan pelecehan membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak bisa memberikan Perlindungan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, permohonan pelindungan tersebut terkait dengan laporan dugaan pelecehan. 

”Status hukumnya sampai kemarin kan, belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas. Ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan. Karena status hukumnya kan, jadi membingungkan ini. Apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” kata Hasto Atmojo Suroyo, kepada wartawan, Sabtu 13 Agustus 2022. 

Menurut Hasto Atmojo Suroyo, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi karena status hukumnya belum jelas.

BACA JUGA: Wamenag Tutup Pesona I PTKN, UIN Lampung Raih Banyak Prestasi

“Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini. Apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini. Sementara permohonannya kan, waktu itu sebagai korban,” tegas Hasto Atmojo Suroyo.

Dilanjutkan, ada kemungkinan LPSK tidak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi karena kasusnya tidak ada setelah Bareskrim Polri menghentikan proses penyidikan.

Sebelumnya, LPSK menyatakan belum mendapat keterangan penuh dari Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pelecehan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebutkan, Putri Candrawathi belum memberikan respons pendalaman yang dilakukan untuk menetapkan status perlindungan.

BACA JUGA: Kesembuhan 89 Persen, Target Agustus Lampung Bebas PMK

"Beliau mengajukan permohonan karena butuh perlindungan. Asumsinya ya, kalau butuh perlindungan, tentu namanya juga meminta, pasti ada sesuatu hal yang mau ditanya. Ya respons dong," kata Edwin Partogi di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis 11 Agustus 2022, sebagaimana dilansir dari Pmjnews.com. 

Edwin Partogi mengatakan, LPSK belum menentukan asesmen Putri Candrawathi. Bahkan pihaknya bingung dengan kondisi istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Edwin Partogi menuturkan, berdasar pengalaman psikolog dan psikiater LPSK yang dihadirkan pada asesmen pertama, Putri Candrawathi diyakini dalam kondisi traumatis. 

Namun pihak LPSK tidak mengerti terkait penyebabnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: