Kasus Pembunuhan Brigadir J, Total 36 Polisi Diperiksa Karena Langgar Kode Etik
BACA JUGA: Tambah lagi, Empat Pamen Polda Metro Jaya Masuk Patsus
Total ada 31 personel yang diperiksa terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
”Kita juga telah melakukan penempatan khusus (Patsus) empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini menjadi 11 personel Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa malam, 9 Agustus 2022.
Personel Polri yang masuk ke tempat khusus ini terdiri dari satu orang berpangkat Irjen, dua Brigjen, dua Komisaris Besar, tiga AKBP, dua Komisaris Polisi dan satu AKP.
”Dan ini kemungkinan kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA: Ada Titipan dari ‘Bapak’ untuk Petugas LPSK, Diragukan oleh Pengacara Irjen Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, penanganan kasus ini melibatkan pihak eksternal seperti Komnas HAM dan mitra Polri di Kompolnas.
”Memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat. Terutama kepada keluarga korban. Seperti ekshumasi dan melayani laporan polisi dari pihak korban,” papar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Timsus Polri menetapkan empat tersangka. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir R dan Brigadir KM.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
BACA JUGA: Kecelakaan Tunggal, Anggota Satpol PP Tewas, Begini Kronologinya
Artinya, tidak ada baku tembak dalam peristiwa di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: