LPSK Beri Perlindungan, Bharada Richard Eliezer Ditahan Di Sini

LPSK Beri Perlindungan, Bharada Richard Eliezer Ditahan Di Sini

BACA JUGA: Empat Pamen Ditahan, Kapolda Metro Jaya Beri Arahan Tegas

Diketahui, Bharada Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Yakni dugaan pembunuhan. 

Di mana, ia disangkakan melanggar pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP 

Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian menyatakan, Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

"Tadi sudah saya sampaikan, pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bukan bela diri," kata Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu malam, 3 Agustus 2022. 

BACA JUGA: Duh, Susahnya Beli Pertalite di Lampung Utara

Menurut Brigjen Andi Rian, kasus ini terus dikembangkan. Termasuk pemeriksaan saksi lain yang akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. 

"Pemeriksaan tidak berhenti sampai di sini. Masih berkembang. Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa beberapa hari ke depan," sebut Brigjen Andi Rian. 

Brigjen Andi Rian menyatakan, berdasar penyelidikan dan penyidikan, sudah diperiksa 42 saksi. Termasuk didalamnya ahli unsur biologi kimia forensik. 

"Termasuk penyitaan barang bukti di TKP dan sudah diperiksa di laboratorium forensik," kata Brigjen Andi Rian. 

BACA JUGA: Tercatat Ada Ratusan Korban Robot Trading, Kerugian Capai Rp66 M

Menurut Brigjen Andi Rian, Bharada Richard Eliezer berada di Ditipidum. "Setelah ditetapkan tersangka, Bharada E akan diperiksa sebagai tersangka. Kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan," sebut dia. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: