Cabuli Siswi SMP, Pemuda Asal Gadingrejo Diciduk Polisi

Cabuli Siswi SMP, Pemuda Asal Gadingrejo Diciduk Polisi

Tersangka persetubuhan anak di bawah umur yang diamankan anggota Satreskrim Polres Pringsewu. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU --

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polres Pringsewu mengamankan MJ (26), warga Gadingrejo. Tudingannya, mencabuli Bu (15), siswi SMP yang tinggal di kecamatan sama. 

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, MJ diamankan, sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu 14 Agustus 2022.

"Minggu siang kemarin, Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku persetubuhan berinisial MJ," kata Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata. 

Saat ditangkap, terus Iptu Feabo, MJ tidak memberikan  perlawanan dan mengakui perbuatannya. 

BACA JUGA: 24 Mantan Anggota KM Asal Bandar Lampung Ikrar Setia Kepada NKRI

”Dalam proses penyidikan, tersangka akan dikenai pasal 76 d juncto pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”  kata Iptu Feabo. 

Sebelumnya, kasus pencabulan terjadi di Pagelaran, Pringsewu. MO (48), warga Kecamatan Pagelaran, tega mencabuli M (12), anak kandungnya sendiri. 

Perbuatan tidak senonoh itu terbongkar. MO diamankan anggota Satreskrim Polres Pringsewu, Kamis 27 Juli 2022. 

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pencabulan anak kandung itu terungkap setelah M, melaporkan peristiwa yang dialami kepada S (45), ibu kandungnya. 

BACA JUGA: BBM Langka di SPBU Beberapa Daerah di Lampung, Ini Kata Pertamina

"Korban mengadukan perbuatan tak senonoh bapaknya pada ibunya," kata AKBP Rio Cahyowidi dalam ekspose di Mapolres Pringsewu, Sabtu 30 Juli 2022.   

Mendengar pengakuan M, S langsung melapor ke Mapolres Pringsewu. 

Polisi melakukan penyelidikan dan perbuatan MO dinilai memenuhi unsur yang didukung alat bukti. 

Anggota Satreskrim Polres Pringsewu bergerak dan menangkap MO dirumahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: