Lima Napi Lapas Kelas IIA Kota Metro Bebas di Hari Kemerdekaan RI

Lima Napi Lapas Kelas IIA Kota Metro Bebas di Hari Kemerdekaan RI

FOTO DOK. DISKOMINFO KOTA METRO - Wali Kota Metro Wahdi memberikan surat remisi kepada salah satu warga binaan di Lapas IIA Kota Metro.--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Lima narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro dinyatakan bebas di hari Kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022. Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muhamad Mulyana mengatakan, total 445 narapidana mendapatkan remisi hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Mulyana menuturkan, pemberian remisi merupakan bentuk keringanan masa hukuman bagi narapidana yang berkelakuan baik. 

"Di Lapas Metro, 445 orang dari total 628 orang warga binaan, mendapatkan remisi. Remisi yang diberikan mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan. Dari 445 narapidana, lima diantaranya bebas,” katanya, Rabu 17 Agustus 2022.

Wali Kota Metro Wahdi mengatakan, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan wajib disyukuri. Termasuk bagi warga binaan.

BACA JUGA:Peringati HUT Ke-77 RI, PDI Perjuangan Lampung Gelar Upacara dan Perlombaan

“Hal ini pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” ujar Wahdi.

Ia berharap, remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan yang mendapatkannya untuk tetap berperilaku baik hingga selesai masa hukuman. 

"Kami berharap, warga binaan dapat terus memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat terhadap aturan dan mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: