Namanya Masuk Dalam Skema Jaringan Bisnis Gelap Perjudian, Tom Liwafa: Saya Pastikan Berita Ini Adalah Hoaks

Namanya Masuk Dalam Skema Jaringan Bisnis Gelap Perjudian, Tom Liwafa: Saya Pastikan Berita Ini Adalah Hoaks

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengusaha muda Tom Liwafa angkat bicara merespons namanya masuk dalam skema jaringan bisnis gelap perjudian (Pasal 303 KUHP) yang dikaitkan dengan Irjen Ferdy Sambo, yang kini viral di media sosial tersebut.

Pria berjuluk 'Crazy Rich Surabaya' menegaskan informasi yang menyebutkan dirinya dikaitkan sebagai konsorsium 303 adalah hoaks.

"Saya pastikan berita ini adalah hoaks," tegas Tom Liwafa melalui video klarifikasi yang diunggah di Instastory-nya, Kamis 18 Agustus 2022 seperti dikutip dari JPNN.

Suami dari Delta Hesti Candrapratiwi itu mengaku terkejut namanya dicatut isu bisnis gelap yang konon melibatkan sejumlah jenderal bintang dua Polri.

BACA JUGA:Bisnis Gelap Irjen Ferdy Sambo Bersama dengan Sejumlah Jenderal Bintang Dua, IPW Desak Timsus Polri Selidiki

"Saya pastikan saya tidak terlibat dengan yang namanya 303. Boleh dibuktikan," tegasnya kembali.

Tom Liwafa mengaku tidak tinggal diam menyikap hoaks yang mencatut namanya.

"Saya siap untuk diperiksa kapan pun. Namun jika tak terbukti sama sekali, pasti saya juga ambil langkah hukum," ujar penulis buku Personal Branding Bisa Mengubah Takdir itu.

Dia pun mempersilakan pihak-pihak yang menudingnya terlibat dalam skema jaringan bisnis gelap perjudian untuk membuktikan keterlibatan dirinya.

BACA JUGA:Kembali Berikan Pernyataan, Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo 'Menjijikan'Apa Benar Pak?

"Silakan dibuktikan, apakah saya tetap di luar atau mendekam (di penjara)," jelasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com