Polres Lampung Timur Tahan 2 Kepala Desa Terkait Dugaan Korupsi Oknum Anggota DPRD

Polres Lampung Timur Tahan 2 Kepala Desa Terkait Dugaan Korupsi Oknum Anggota DPRD

FOTO DWI PRIHANTONO - Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution. --

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur menahan 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGI), Kamis 18 Agustus 2022. Masing-masing, SG oknum Kades Rejo Agung dan PW oknum Kades Sumber Rejo Kecamatan Batanghari.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, penahanan terhadap SG dan PW merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap terhadap WY, TI dan SC. "Dari hasil pemeriksaan, SG dan PY diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi P3TGI," jelas AKP Zaky Alkazar Nasution.

SG dan PW disangka melanggar pasal 12 huruf e atau 12 huruf b jo pasal 15 UU RI no 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 Tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling sedikit empat tahun.

"Saat ini kedua tersangka  telah dilakukan penahanan di rumah tahana Polres Lampung timur," imbuh Kapolres.

BACA JUGA:Bisnis Gelap Irjen Ferdy Sambo Bersama dengan Sejumlah Jenderal Bintang Dua, IPW Desak Timsus Polri Selidiki

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan 3 tersangka kasus korupsi. Masing-masing, WY, TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, ketiga tersangka diduga telah melakukan pungutan paksa atas P3TGI di Kecamatan Batanghari dan Sekampung tahun 2022. “Setiap desa mendapat P3TGI sebesar Rp 195 juta,” jelas Kapolres. 

Modusnya, tersangka WY yang merupakan oknum anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi NasDem memerintahkan kepada TI dan SC untuk memungut uang dari para kepala desa penerima P3TGI sebesar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per desa. 

Dalam aksinya, ketiga tersangka telah meminta uang dengan paksa dari 10 desa dengan total Rp 169 juta. 

BACA JUGA:Sedang Pasang Togel Online, Pria Ini Tertangkap Tangan di Rumahnya Sendiri

Unit Tipikor Polres Lampung Timur telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi sejak Mei 2022. Kemudian, pada 11 Agustus 2022, Unit Tipikor memeriksa para tersangka. Setelah menjani pemeriksaan, WY, TI dan SC ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 157.050.000, 12 unit telepon genggam, 1 unit laptop, dan sejumlah berkas.

"Penahanan dilaksanakan untuk mempermudah penyidikan dan menghindari tersangka menghilangkan barang bukti," jelas AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Waka Polres Kompol Sugandi Satria Nugra, Kasat Reskrim AKP Johanes EP Sihombing dan Kanit Tipikor Ipda Hendra Abdurahman saat ekspose ungkap kasus itu, Jumat 12 Agustus 2022.

Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: