Warning! Soal Jutaan Paket dan Perusahaan yang Terlibat, Ternyata KPK Masih Selidiki Kasus Bansos
BACA JUGA:Belanja Pemprov Sudah Capai 47,34 Persen
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 Agustus 2021 sudah memvonis Juliari dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Juliari pun wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dirampas guna menutupi uang pengganti.
Jika harta bendanya tak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Selain itu, juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun pasca selesai menjalani pidana pokok.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Polri Soal Kekaisaran Ferdy Sambo
Dalam perkara itu, Juliari selaku Menteri Sosial periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, juga uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain sehingga totalnya mencapai Rp32,482 miliar.
Tujuan pemberian suap tersebut adalah lantaran Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar, juga beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
Uang suap tersbeut diterima melalui perantaraan Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 serta Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: