Sidang Perdana Bunda Merry Dijaga Ketat

Sidang Perdana Bunda Merry Dijaga Ketat

Aktivis Hj. Merry (49), yang kerap dipanggil Bunda Merry, menjalani tahanan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara (Lampura)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Puluhan anggota gabungan Polres Lampung Utara (Lampura), dan Kejaksaan Negri Kotabumi, melalukan penjagaan ketat terhadap sidang perdana Aktivis perempuan Bunda Hj. Merry di Pengadilan Negri (PN) Kotabumi setempat, Kamis 18 Agustus 2022.

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pengamanan ketat dilakukan untuk mengamankan jalannya sidang perdana terkait perkara dugaan kasus perlindungan anak semana pasal 87 Undang-undang RI tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Perkara tindak pidana merekrut atau memperlakukan anak untuk kepentingan militer/atau lainnya membiarkan anak Tanpa perlindungan jiwa, sebagai mana di maksud dengan pasal 87 UU-RI," bebernya.

AKP Eko juga mengatakan, berjalannya sidang perdana tersebut berjalan kondusif Tanpa ada sedikit gangguan.

BACA JUGA:Inspector Wanita OLX Autos Bikin Kian Nyaman Jual Mobil Bekas, Sebagaimana Tampak Pada GIIAS 2022

Sebab, kata dia, pengamanan tersebut mulai dari area tempat masuk PN Kotabumi, halaman parkir hingga beberapa anggota berada juga di ruang sidang.

"Sekali lagi, tidak ada perlakukan khusus diberikan. Semua untuk pengamanan berjalannya sidang perdana tersebut," tegasnya.

Informasi diperoleh wartwan ini, berjalannya sidang tersebut dipadati massa pendukung aktivis perempuan Bunda Merry.

Meski berjalannya sidang perdana tersebut lancar, namun cukup menjadi perhatian masyarakat yang melintas di PN Kotabumi. Nampaknya juga sejumlah kendaraan yang memadati halaman parkir PN Kotabumi baik roda dua dan empat.

BACA JUGA:Menang Sengketa, Laksanakan Pencocokan Objek Tanah

Sementara, tiga penasehat hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, Ardiansah, dan Fachrurozi, sempat menyatakan dakwaan seperti main-main dan tidak menguasai substansi persoalan.

"Dalam persidangan tadi kami meminta majelis hakim mencatat penolakan kami terhadap dakwaan. Itu karena dakwaan terkesan dipaksakan dan bertolak belakang dengan fakta yang ada," sebut Gunawan, melalui pesan rilisnya.

Lebih lanjut Gunawan mengungkapkan, meski demikian tidak mengajukan eksepsi dan meminta persidangan langsung dilanjutkan pada tahap pembuktian.

"Insya Allah semua akan terungkap pada sidang pembuktian nanti, seperti apa fakta-faktanya" ujar Gunawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: