Kasus Human Trafficking yang Melibatkan Anak Dibawah Umur, Polisi Kejar Siapa Saja yang Gunakan Jasa

Kasus Human Trafficking yang Melibatkan Anak Dibawah Umur, Polisi Kejar Siapa Saja yang Gunakan Jasa

Korban human trafficking menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung, Kamis 11 Agustus 2022. FOTO MUHAMMAD ARIF/RADARLAMPUNG.CO.ID 2022. --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polisi terus melakukan penyelidikan mengenai kasus Tindak Pidana  Perdagangan Orang (TPPO)  atau Trafikking terhadap anak dibawah umur.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan polisi saat ini bukan hanya memeriksa sebatas penjual maupun objeknya namun akan memburu siapa saja menggunakan jasa TPPO anak dibawah umur tersebut. 

Untuk memburu siapa saja menggunakan jasa TPPO anak dibawah umur tersebut, Satreskrim Polresta Bandar Lampung mencoba menganalisa alat sarana yang gunakan dan sistem prosedurnya seperti apa. 

Sehingga kita nanti akan dapat menyimpulkan siapa saja menggunakan jasa TPPO anak dibawah umur tersebut. 

BACA JUGA:Transaksi QRIS di Lampung Tembus Rp 7,5 Triliun

"Jika sudah didapatkan  oknum siapa saja menggunakan Jasa TPPO tersebut akan kami melakukan pemeriksaan terlebih dahulu," kata Dennis pada Jumat 19 Agustus 2022.

Selain itu, Dennis menyampaikan dua dari tujuh orang laki-laki pelaku diduga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking di suatu hotel di Bandar Lampung terhadap anak dibawah umur telah ditetapkan sebagai tersangka yakni

Dua Pelaku Trafiking DN (16) dan DO (18) ditetapkan tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35, Pasal 82 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maksimal 15 tahun penjara. 

Untuk peran Dua orang tersangka yakni DN  dan DO,  Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menyampaikan, untuk dua tersangka yakni DN dan DO  memiliki peran yakni menikmati korban dan mencari pelanggan untuk korban. 

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Mulai Booster Kedua untuk Nakes

Sementara Lima orang status saksi FI (19), IA (18), FRI (19), OR (26) dan MS (20) sampai Selasa,  16 Agustus 2022 berstatus sebagai Saksi dan wajib lapor minimal seminggu 1x wajib Lapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.  

Meskipun demikian,  Dennis mengatakan bahwa pihaknya, masih terus melakukan penyelidikan lanjut termasuk ke pelanggan mana saja yang menggunakan jasa TPPO tersebut."Kami masih terus melakukan penyelidikan oknum pelanggan menggunakan jasa  TPPO tersebut," jelas Dennis. 

Tidak hanya itu saja,  Dennis juga menyampaikan bahwa Lima orang status saksi FI (19), IA (18), FRI (19), OR (26) dan MS (20) sampai Selasa,  16 Agustus 2022 berstatus sebagai Saksi dan wajib lapor minimal seminggu 1 kali wajib Lapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung. 

Masih ditetapkan saksi terhadap lima orang tersebut, lanjut Dennis karena mereka perannya hanya mengumpulkan tanda pengenal dan menggadaikan handphonenya sehingga masih kami tetapkan saksi terhadap lima orang tersebut. "Dari hasil penyelidikan kami sehingga mereka berlima ditetapkan sebagai saksi," kata Dennis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: