Pelaku Curas asal Way Kanan Ini Diamankan Polisi

Pelaku Curas asal Way Kanan Ini Diamankan Polisi

Pelaku curas yang diamankan oleh Polres Way Kanan. Foto dok--

WAY KANAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polres WAY KANAN Polda Lampung berhasil mengamakan diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Warung  Sri Handayani Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten WAY KANAN. Sabtu 20 Agustus 2022.

Tersangka insial AJ alias Sampurna (28) berdomisili di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada  kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 Wib  korban atas nama Yunia di telpon oleh Eri untuk datang ke warung milik Sri di Kampung Kalipapan. 

Selanjutnya Yunia langsung menuju warung  bersarna rekannya setibanya di warung tersebut lalu berbincang dengan Eri dan Sri  setelah berbicang dengan mereka tidak lama kemudian datang Sampurna ke warung Sri sambil marah dan mencaci maki korban dengan kata-kata kasar. 

Tak hanya itu, AJ juga merampas hp merek VIVO Y12 sambil berkata saya pecahin HP ini disini lalu merampas kontak dan sepeda motor honda Supra X 125 milik korban lalu pergi ke arah sopoyono. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7 juta rupiah dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti. 

Kronologis penangkapan pada hari Rabu, 17 Agustus 2022 sekitar pukul 00.15 Wib, Tekab 308 Sat Reskrim m Way Kanan yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa tersangka AJ alias Sampurna sedang berada dirumahnya di Kampung Tanjung Rejo. 

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AJ tanpa perlawanan . 

Selanjutnya tersangkaberikut barang bukti sepeda motor  dan HP nilik korban, dibawa ke Mako Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkapnya. (*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: