Nekat Karena Terjerat Hutang, Tersangka Nekat Lakukan Penipuan Penerimaan CPNS

Nekat Karena Terjerat Hutang, Tersangka Nekat Lakukan Penipuan Penerimaan CPNS

Ilustrasi penipuan.--

Diketahui, pada 3 Juli 2020 lalu Polsek Sekampung Lamtim mengungkap kasus penipuan penerimaan CPNS. Dari ungkap kasus itu, Polsek Sekampung mengamankan FH (45) warga Kecamatan Sekampung.

Aksi penipuan itu dilakukan tersangka terhadap Sugiatmi (46) warga Desa Sumbergede Kecamatan Sekampung. Atas perbuatan tersangka korban mengalami kerugian Rp64,5 juta. 

Modusnya, pada 14 Agustus 2018 tersangka menjanjikan dapat memasukkan anak korban sebagai PNS tanpa tes pada tahun 2019. Syaratnya, korban harus menyerahkan ijazah dan KTP putrinya kepada tersangka. Selain itu, korban juga harus menyerahkan uang Rp64,5 juta. 

Korban percaya dan menyerahkan persyaratan tersebut, karena tersangka merupakan PNS di salah Dinas Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Namun, saat pengumuman penerimaan CPNS keluar, ternyata anak korban tidak lulus. Perbuatan tersangka kemudian dilaporkan korban ke Polsek Sekampung.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polsek Sekampung mengamankan tersangka. 

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti antara lain berupa selembar kwitansi Rp48 juta dan selembar catatan pengambilan uang dengan total Rp16,5 juta.  (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: