Ini Pasal yang Disangkakan Kepada Rektor Unila

Ini Pasal yang Disangkakan Kepada Rektor Unila

--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus tipikor suap dalam penerimaan mahasiswa Universitas Lampung. 

Mereka adalah Rektor Universitas Lampung Prof. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Wakil Ketua Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, untuk ketiga tersangka yang menjadi penerima disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 

”AD selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal ayat 5 ayat 1 huruf  b atau pasal 13 UU 31/1999 juncto UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan  Tindak Pidan Korupsi,” kata Nurul Ghufron, dalam konferensi pers Minggu 21 Agustus 2022. 

BACA JUGA: Petinggi Unila Rapat Darurat Minggu Pagi Usai KPK Rilis Keterangan OTT Rektor Prof. Karomani

Dalam kesempatan tersebut Nurul Ghufron menyayangkan kasus yang melibatkan petinggi Univesits Lampung tersebut. 

”Modus suap penerimaam mahasiwa baru ini mencoreng dan juga mengironikan kita semua. Karena suap ini terjadi di dunia pendidikan,” tegs Nurul Ghufron.  

”Di mana, kita berharap dunia pendidikan mampu mencetak ilmu dan kader-kader bangsa yang kita harapkan,” imbuhnya.  

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan calon mahasiwa baru Universitas Lampung (Unila). 

BACA JUGA: Pihak Keluarga Sebut Andi Desfiandi Bukan Perantara, Hanya Ingin Membantu Saudara

Mereka adalah Rektor Universitas Lampung Prof. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Direktur Penyidikan KPK Asep mengungkapkan, untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka. 

Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Untuk tiga tersangka, yakni Prof. Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri ditahan terhitung 20 Agustus hingga 8 September. 

Sementara Andi Desfiandi ditahan terhitung tanggal 21 Agustus hingga 9 September mendatang. Di mana, ia diamankan terakhir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: