Rektor Unila Non Aktif Bisa Kena Pasal Pencucian Uang

Rektor Unila Non Aktif Bisa Kena Pasal Pencucian Uang

Beberapa barang bukti yang diamankan dalam kasus OTT dilakukan KPK. Foto dok--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Rektor Universitas Lampung (Unila) non aktif Prof. Karomani bisa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, penerapan pasal TPPU itu bisa dikenakan jika ditemukan bukti cukup yang memenuhi unsur. 

"Sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU, pasti KPK terapkan juga pada perkara ini," kata Ali Fikri, Senin 22 Agustus 2022. 

Saat ini, kata Ali Fikri, penyidik KPK fokus memulihkan kerugian keuangan negara dalam kasus tipikor suap penerimaan mahasiswa baru tersebut.

BACA JUGA: Karir Cemerlang Prof. Heryandi Kandas di KPK

Kemudian memaksimalkan pemulihan aset hasil korupsi, jika ditemukan unsur pencucian uang dalam kasus yang menjerat tiga petinggi Unila tersebut. 

"Fokus KPK saat ini dalam setiap penanganan perkara korupsi tidak hanya pada aspek pemenjaraan namun perampasan hasil korupsi yang dinikmati para koruptor dapat dimaksimalkan," tegas Ali Fikri seperti dilansir dari Pmjnews.com, Senin 22 Agustus 2022. 

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan calon mahasiwa baru Universitas Lampung (Unila). 

Mereka adalah Rektor Universitas Lampung non aktif Prof. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi.

BACA JUGA: Sebelum Terjaring OTT KPK, Ketua Senat Unila Sempat Bagikan Momen Liburan di Bandung

Wakil Ketua Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, untuk ketiga tersangka yang menjadi penerima disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 

”AD selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal ayat 5 ayat 1 huruf  b atau pasal 13 UU 31/1999 juncto UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan  Tindak Pidan Korupsi,” kata Nurul Ghufron, dalam konferensi pers Minggu 21 Agustus 2022. 

Dalam kesempatan tersebut Nurul Ghufron menyayangkan kasus yang melibatkan petinggi Univesits Lampung tersebut. 

”Modus suap penerimaam mahasiwa baru ini mencoreng dan juga mengironikan kita semua. Karena suap ini terjadi di dunia pendidikan,” tegs Nurul Ghufron.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: