Soal Pendampingan Hukum Kepada Tersangka OTT, Unila Serahkan Kepada Keluarga Masing-masing
Foto tangkap layar akun @official_unila menyukai video konferensi pers penetapan tersangka.-Foto tangkap layar akun @official_unila menyukai video konferensi pers penetapan tersangka.-Foto tangkap layar akun @official_unila menyukai video konferensi pers penetapan tersangka.
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pihak Universitas Lampung mencabut pernyataan resmi terkait rencana pendampingan hukum kepada tiga tersangka tipikor suap penerimaan mahasiswa baru.
Di mana, pihak Unila meluruskan pemberitaan hasil siaran pers pimpinan yang menyebutkan bahwa Unila memberikan bantuan hukum kepada para tersangka.
Karena itu perlu dijelaskan dalam rapat pimpinan Unila, Minggu 21 Agustus 2022, terkait bantuan hukum, disepakati bantuan hukum atau pendampingan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga masing-masing
”Maka telah disepakati terkait bantuan hukum atau pendampingan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga masing-masing. Demikian rilis ini semoga bermanfaat," sebut rilis tim kerja rektor (TKR) Bidang Kehumasan, Senin 22 Agustus 2022.
BACA JUGA: Aksi Teatrikal Tabur Bunga di Depan Unila Sempat Tutup Akses Jalan
Dalam rilis juga menyebutkan, telah terbit Surat Perintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim No. 54900/MPK.A/KP.10.00/2022 tertanggal 22 Agustus 2022 yang memerintahkan Dr. Sofwan Effendi, M.Ed. sebagai pelaksana tugas (Plt.) Rektor Unila.
Sebelumnya, Wakil Rektor IV Prof. Suharso mengatakan, pihak Unila masih menunggu tindak lanjut KPK guna memutuskan status para tersangka kasus dugaan tipikor suap penerimaan mahasiwa baru.
"Terkait dengan pimpinan Unila yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, itu nanti akan kami kembangkan terus, dan melihat perkembangan yang ada di KPK," kata Prof. Suharso kepada wartawan, Minggu 21 Agustus 2022.
Prof. Suharso juga menyatakan, Unila bakal memberikan bantuan hukum terhadap para tersangka yang tersandung kasus tersebut.
BACA JUGA: Karir Cemerlang Prof. Heryandi Kandas di KPK
"Secara umum, karena ini keluarga Unila, pasti bakal memberikan bantuan hukum. Termasuk pimpinan yang mendapatkan musibah. Tentang peraturan dan bantuan apa yang diberikan, akan kita nanti kita diskusikan," sebut dia.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan calon mahasiwa baru Universitas Lampung (Unila).
Mereka adalah Rektor Universitas Lampung Prof. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Direktur Penyidikan KPK Asep mengungkapkan, untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: