Kejam! Remaja Berprofesi Sebagai Badut Dianiaya oleh Sat Pol PP Bandar Lampung, Alami Luka Lebam

Kejam! Remaja Berprofesi Sebagai Badut Dianiaya oleh Sat Pol PP Bandar Lampung, Alami Luka Lebam

Seorang badut jalanan dianiaya oleh Satpol PP Bandar Lampung. Foto Anggi Rhaisa--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Seseorang pria harus dilarikan ke rumah sakit lantaran diduga dianiaya oleh Satpol PP BANDAR LAMPUNG.

Pria yang diketahui bernama Muhammad Suwanda (15) itu mengalami luka lebam dibagian pelipis atas kiri dan membiru di bagian dada.

Diketahui M. Suwanda (15) berprofesi sebagai badut yang sering beroperasi di lampu merah Jalan Cut Nyak Dien, Palapa, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

M. Suwanda diduga dianiaya oleh empat orang Satpol-PP Bandar Lampung. Korban mengatakan berawal dari ia menjadi badut di lokasi kejadian Senin 22 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:KPK Geledah Gedung Dekanad Kedokteran Unila, Ini yang Dibawa oleh Penyidik

Kemudian datang personel Satpol-PP Bandar Lampung mengendarai mobil dinasnya, turunlah beberapa orang personel memakai kaos mengejar korban disekitar Lampu Merah Cut Nyak Dien. 

"Saya itu kaget, sontak lari dan dikejar mereka begitu dapat langsung diangkut ke kantornya didepan bundaran Masjid Alfurqon," jelasnya pada hari Selasa 23 Agustus 2022.

Dipertengahan jalan ia dianiaya oleh empat orang personel Satpol-PP Bandar Lampung sampai tersungkur. Dalam mobil tersebut terdapat tiga orang badut dan satu anak punk.

"Ditendang, dipukul gak ngerti lagi.  Yang pukulin saya sama satu orang anak punk," ujarnya.

BACA JUGA:Penyitaan Dokumen di Bawaslu, Ini Pernyataan Kejari

Sampai di Kantor Satpol-PP Bandar Lampung ia diperintahkan untuk tutup mata dan kembali dianiaya oleh seorang anggota Satpol-PP.

Atas kejadian itu, ia mengalami luka lebam dibagian pelipis mata sebelah kiri dan dada membiru hingga sesak napas dan harus mendapat perawatan intensif di RSUDAM.

"Setelah dipukuli saya dibiarkan begitu saja dan suruh pulang sendiri, kemudian dijemput kawan dan dibawanya ke rumah sakit,"tambahnya. 

Pengakuan korban ia baru satu pekan menjalani profesi sebagai badut. Karena sebelumnya tukang parkir. Atas kejadian itu ia melapor ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti nomor: LP/B-1/1949/VIII/2022/Polresta Bandar Lampung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: