Polres Tubaba Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Pelaku pencabulan yang diamankan oleh Polisi. Foto Istimewa--
TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, (TUBABA) Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, TDM (14).
"Pelaku berinisial OP (21), warga Alamat Kagungan Ratu kec. Tulang Bawang Udik Tubaba, kami tangkap di saat sedang nonton jaranan ditiyuh pulung kencana, Hari ini setelah digelarkan perkaranya akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan proses selanjutnya," kata Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra, S.H, M.H yang mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, Senin 22 Agustus 2022.
Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, JJ , Alamat Tirta makmur rt 8 rw 2 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Senin (17/5/22).
Dalam hal ini, kata dia, keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tubaba, setelah mengetahui keluarganya telah diperkosa oleh terduga pelaku an. OP.
Terkait kronologi kejadian, Kasatreskrim AKP Fredy, menjelaskan Pada Jumat tanggal 15 April 2022 sekira Pukul 17.30 Wib telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur dengan tersangka an. OP menjemput korban TDM dari rumahnya dan dibawa ke kediaman tersangka yang ada di Tiyuh Kagunganratu Tuba Udik, Tubaba.
Kemudian tersangka membujuk korban, selanjutnya membungkam mulut korban dengan tangannya dan membuka baju korban lalu tersangka menyetubuhi korban. Setelah itu korban pulang ke rumahnya, akibat kejadian tersebut korban menceritakan kepada orang tuanya selanjutnya korban dibawa orang tuanya melapor ke Polres Tubaba.
Tersangka saat diintrogasi mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban TDM, lalu tersangka di bawa kepolres Tubaba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" ungkap kasat.
Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: