Grebek Judi Online, Amankan 78 Orang
Ilustrasi Kriminal-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya memberantas judi online, Polda Metro Jaya menggrebek kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Hasilnya, sebanyak 78 orang berhasil diamankan.
Ya, beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya menggerebek dan menangkap sebanyak 78 orang yang terlibat dalam judi online.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan bahwa penggerebekan itu sebagai komitmen Kapolda Metro Jaya setelah menerima perintah dari Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas judi online.
"Ini sesuai dengan perintah Kapolri untuk memberantas judi online yang ada di wilayah Jakarta," ungkapnya.
BACA JUGA:Polda Lampung Segera Limpahkan Kasus Judi Online, Masih Ada Satu DPO
"Kami sudah mengambil langkah seperti penggeledahan di PIK dan menangkap 78 orang," sambung Kombes Zulpan kepada wartawan, Selasa 23 Agustus 2022.
Kombes Zulpan juga menjelaskan, dari 78 orang yang telah ditangkap dalam penggerebekan judi online tersebut ada sebagian orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Di antara mereka sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kami sampaikan dalam rilis pada waktu tertentu," jelasnya.
Kombes Zulpan juga mengatakan, saat ini tim terus berkerja untuk mengoptimalkan perintah dari Kapolri memberantas judi online di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Kunjungi Ditpolairud, Ini Pesan Kapolda Lampung
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan anggotanya untuk menjadikan arahan Kapolri sebagai pedoman dan hal yang harus dikerjakan salah satunya memberantas kejahatan salah satunya judi.
Sejumlah kejahatan harus ditangani dengan baik dan dilakukan secara tuntas salah satunya judi online dan darat.
"Ada beberapa pointers kejahatan yang harus kita berantas mulai dari judi, narkoba, minuman keras, BBM, 9 bahan pokok harus diusut tuntas sampai akarnya," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: