Kapolri Ungkap Alasan Bharada E Ubah Keterangan
FOTO TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE DPR RI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Raker Komisi III DPR RI.--
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi III DPR RI akhirnya menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu, 24 Agustus 2022. Raker tersebut dilaksanakan guna membahas kasus kematian Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto dan dibuka pada pukul 10.00 WIB. Dalam Raker Komisi III DPR RI, terlihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto beserta jajarannya.
Banyak hal yang dibahas dalam Raker Komisi III DPR RI. Salah satunya terkait perkara kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Penyelidikan secara terus menerus dilakukan guna mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Dalam Raker Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dia turut menjelaskan alasan berubahnya keterangan yang diberikan oleh Bharada E, terkait pembunuhan Briadir J.
BACA JUGA:Ketua Partai Demokrat Lampung Instruksikan DPC Bentuk Enam Satgas
Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan, perubahan keterangan yang dilakukan Bharada E karena gagalnya pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan(SP3), yang mulanya diiming-imingi Ferdy Sambo terhadap dirinya.
“Ternyata saat itu, saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS, akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun ternyata, faktanya Richard tetap menjadi tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Kapolri kemudian menyebutkan bahwa Bharada E akan memberikan keterangan jujur terkait kematian Brigadir J. “Sehingga atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka,”tutur Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyebutkan bahwa kesaksian Bharada E akan ditulis sendiri terkait dengan peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
BACA JUGA:Pertemuan Airlangga, Susi Pudjiastuti, dan Hary Tanoe Bakal Berlanjut dengan Kejutan
Juga kesaksian Bharada E terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi tempat eksekusi terhadap Brigadir J.
Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, pihak kepolisian kini telah menetapkan lima tersangka terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sebanyak 5 tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J, yang telah ditetapkan kepolisian adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan KM. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: