KPK Geledah Kediaman Adik Tersangka Suap Andi Desfiandi

KPK Geledah Kediaman Adik Tersangka Suap Andi Desfiandi

FOTO SYAIFUL MAHRUM - KPK melakukan penggeledahan di kediaman Arie Meyzari, adik dari tersangka suap Andi Desfiandi, di Jalan Purnawirawan 7, Kelurahan Gunungterang, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung.--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak melakukan penyelidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila. 

Kali ini melakukan penggeledahan di kediaman Arie Meyzari, adik dari tersangka suap Andi Desfiandi, di Jalan Purnawirawan 7, Kelurahan Gunungterang, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung.

Dalam penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.38 WIB, tim KPK keluar membawa satu koper sekitar pukul 12.30 WIB.

Tidak ada keterangan didapat, baik dari KPK, sekuriti, dan pihak keluarga. Tim KPK mengendarai empat unit mobil hitam dan metalik jenis Innova. 

BACA JUGA:Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Kasus Penembakan Brigadir Yosua Digelar, Saksi Krusial Dihadirkan

Diberitakan, KPK telah resmi menetapkan 4 tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi soal penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. 

Keempat tersangka yang diamankan itu merupakan beberapa petinggi Unila, termasuk juga Rektor Unila Prof Karomani.

Selain itu ada juga pihak swasta atau pemberi uang suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila yang ditetapkan tersangka Andi Desfiandi, perannya memberikan uang sebesar Rp 150 juta.

Pimpinan KPK Nurul Ghufron, KPK telah menjerat para tersangka dengan beberapa pasal. Seperti Andi Desfiandi disangkakan dengan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31 1999 juncto 2021 tentang Tipikor. 

BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Segera Miliki Sekretariat PPNS

"Modus suap ini tentu mencotohkan coreng dan mengironikan kita semua karena suap ini terjadi di dunia pendidikan dimana kita berharap dunia pendidikan mampu mencetak kader bangsa yang kita harapkan kedepan bisa memberantas korupsi," ungkapnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: