Sejak Januari, Kejati Selamatkan Rp986 Juta Keuangan Negara

Sejak Januari, Kejati Selamatkan Rp986 Juta Keuangan Negara

Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp986 juta.

Itu setelah Kejati Lampung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). 

Kasi Pertimbangan Hukum Dicky Zaharuddin mendampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Lampung, Hari Wahyudi menjelaskan, Rp986 juga itu merupakan akumulasi dari beberapa kegiatan baik di dalam persidangan maupun di luar yang didampingi Jaksa Pengacara Negara.

Dicky Zaharuddin menjelaskan, keuangan negara yang berhasil diselamatkan tersebut yakni berasal dari tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung berhasil ditagih oleh Kejati Lampung.

BACA JUGA:Diduga Bandar Judi, Pria Asal Panjang Diringkus Polisi

"Pemulihan keuangan negara Rp71 juta dari hasil penagihan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dari pihak ketiga yang berhasil ditagih," kata Dicky Zaharuddin ditemui di Kejati Lampung. 

Kemudian pemulihan keuangan negara lainnya, yakni ketika jaksa pengacara negara mendampingi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) provinsi Lampung dalam hal pelebaran jalan Ryacudu, Korpri, Bandar Lampung.

Saat hendak dilebarkan, jaringan utilitas seperti kabel optik, tiang-tiang milik Telkom ataupun pihak swasta seperti Indosat Ooredoo Hutchison Lampung, Fiber Star Lampung, Huawei, XL Lampung, PT Moratelematika Indonesia dan jaringan kelistrikan PLN meminta ganti rugi biaya pemindahan itu kepada Dinas BMBK Lampung. 

"Kemudian JPN menyelamatkan keuangan negara setelah dari pendampingan hukum atas proyek rehabilitasi jalan Ryacudu yang dilaksanakan BMBK Lampung, seperti pemindahan tiang dan jaringan utilitias yang ada di bahu jalan Ryacudu. Mereka meminta ganti rugi dari BMBK," jelasnya.

BACA JUGA:KSKP Bakauheni Amankan Ratusan Burung yang Dilindungi dari Jambi

Totalnya, perusahaan yang terdampak tersebut meminta ganti rugi sebesar Rp750 juta lebih.

"Akhirnya kami mediasi dan akhirnya sepakat pemindahan dilakukan masing-masing pemilik tiang dan jaringan utilitas," jelas Dicky Zaharuddin.

Hal itu, kata Dicky, sesuai dengan ketentuan di Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pamanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian jalan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: