Tega! Lelaki di Lampung Barat Cabuli Anak Tiri Hingga 10 Kali

Tega! Lelaki di Lampung Barat Cabuli Anak Tiri Hingga 10 Kali

Ilustrasi pencabulan anak. (Foto Ilustrasi: Pixabay)-istimewa-raselnews.com

LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Unitreskrim Polsek Sumber Jaya menangkap YN (43), Kamis 25 Agustus 2022. Ia diduga mencabuli SA (13), anak tirinya. 

Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah SA bercerita kepada Wa, bibinya, yang tinggal di Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, Selasa malam, 16 Agustus 2022. 

Lantas Wa memanggil Su, suaminya. Saat itulah, SA mengaku bahwa ia dicabuli oleh ayah tirinya. Peristiwa itu terjadi sejak ia duduk di kelas 6 SD. Setidaknya sudah 10 kali ia dicabuli. 

Peristiwa memilukan itu kali pertama terjadi di kontrakan, Gang Bogor, Kelurahan Fajar Bulan, pada awal September 2020. Terakhir, di kebun kopi belakang rumah di Pekon Mutaralam, Senin 15 Agustus 2022.

BACA JUGA: Akhir Agustus, Batas Waktu Penyampaian Data Tenaga Non ASN di Pesawaran, Ini Batasan Tahun SK

Setiap selesai mencabuli, tersangka selalu mengancam korban dengan kata-kata, Jangan cerita dengan siapapun. Cerita, akan saya ceraikan ibumu.

"Atas cerita itu, bibinya menghubungi ibu kandung korban yang berada di Pekon Mutaralam dan melaporkan kasus ini ke Polsek Sumber Jaya," kata Kompol Ery Hafri mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho.

Kompol Ery Hafri menuturkan, melalui serangkaian penyelidikan, Unitreskrim Polsek Sumber Jaya mengamankan YN dikediamannya, sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis 25 Agustus 2022.  

Dalam pemeriksaan, terus Kompol Ery Hafri, YN mengaku mencabuli anak tirinya sebanyak 10 kali. Pertama dilakukan September 2020 silam. 

BACA JUGA: Ini 5 Jendral yang Sepakat Ferdy Sambo Dipecat

Perbuatan bejatnya dilakukan saat sang istri tidak ada di rumah. Selain itu, ia juga selalu mengancam SA agar tidak bercerita kepada siapapun. 

Sebelumnya, kasus pencabulan terhadap anak kandung terjadi di Pringsewu. 

Perbuatan tidak senonoh MO (48) terbongkar dan ia diamankan anggota Satreskrim Polres Pringsewu, Kamis 27 Juli 2022. 

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pencabulan anak kandung itu terungkap setelah M (!2), melaporkan peristiwa yang dialami kepada S (45), ibu kandungnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: