Pemkab dan KPU Mesuji Kembali Gelar Pertemuan Bahas Anggaran Pilkada 2024

Pemkab dan KPU Mesuji Kembali Gelar Pertemuan Bahas Anggaran Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji, kembali menggelar pembahasan untuk pelaksanaan Pilkada 2024.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji, kembali menggelar pembahasan untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

Ya Hari ini, KPU Mesuji kembali bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk kembali melakukan pembahasan anggaran pemilihan kepala Daerah serentak tahun 2024 di ruang rapat Sekda Mesuji Jumat 26 Agustus 2022.

Ketua KPU Mesuji, Ali Yasir mengatakan, hari ini pihaknya kembali melakukan pembahasan anggaran Pilkada 2024 bersama Pemkab Mesuji.

"Benar Hari ini kembali melakukan pembahasan anggaran pilkada bersama Pemkab dan akan ada pertemuan lagi pada Senin 29 Agustus 2022 terkait hal tersebut,"tuturnya.

BACA JUGA:Festival Kuliner Krakatau Dimulai

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mesuji, Olpin Putra membenarkan adanya pertemuan Pemkab Mesuji dan KPU hari ini.

"Iya hari ini ada pertemuan lagi dengan KPU yang pastinya masih membahs terkait anggaran pilkada 2024," ujarnya

Menurutnya, Pengajuan KPU ada dua versi antara 45 milyar dan 35 Milyar. Dan yang terakhir, ada di angka 35 Milyar dan angka itu juga sudah di bahas dengan pihak Provinsi.

Selain itu, masih kata dia, pihaknya juga sudah kordinasi dengan KPU Provinsi dan BPKAD provinsi dan sudah ada kesepakatan di provinsi terkait mata anggaran untuk pilkada.

BACA JUGA:Ini 5 Jendral yang Sepakat Ferdy Sambo Dipecat

"Jadi, untuk kita itu berdasarkan pembahasan provinsi memang 35 Milyar berdasarkan pengajuan mereka," katanya.

Selain itu, ada cost sharing dari APBD provinsi untuk kabupaten kota senilai 6.8 Milyar jadi berdasarkan pengajuan mereka 35 Milyar, hibahnya ada disekitar angka 28 Milyar. 

"Tadi kami bersama pak sekda sampaikan ke mereka bahwa angka itu kita bahas dulu secara terperinci," ujarnya.

Untuk memastikan bahwa angka angka tersebut sesuai dengan ketentuan aturan, salah satunya terkait Standar satuan harga (SSH) sesuai dengan Perpres 33.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: