Dalam Satu Bulan, Ada 27 Kasus Asusila di Lampung

Dalam Satu Bulan, Ada 27 Kasus Asusila di Lampung

FOTO SYAIFUL MAHRUM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombespol Reynold Elsa Hutagalung memberikan keterangan pers.--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Bukan hanya tindak pidana perjudian yang jadi atensi Kapolri. Namun, juga tindak pidana asusila menjadi perhatian pihak kepolisian. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombespol Reynold Elsa Hutagalung menyatakan tindak pidana asusila bulan Agustus 2022 cukup tinggi.

"Ada 27 kasus dengan 28 tersangka. Ini selama satu bulan saja," katanya.

Kemudian tindak pidana premanisme, kata Reynold, sejak Januari sampai 26 Agustus 2022 ada 146 kasus dengan 179 tersangka. ''Ini kaitannya dengan pungli dan lain-lain. Jadi sebenarnya atensi Kapolri ada tiga. Yakni tindak pidana perjudian, asusila, dan premanisme," ujarnya.

Tindak pidana asusila dan premanisme, kata Reynold, ditindaklanjuti berdasarkan laporan masyarakat. "Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk. Kita tindak lanjuti," ucapnya.

BACA JUGA:Remaja Terdakwa Kasus Penusukan Acara Organ Tunggal di Lampung Barat Divonis 3,5 Tahun Penjara

Tindak pidana premanisme, kata Reynold, tida serta merta harus disidik. "Lihat situasional yang ada terhadap para pelaku. Bisa dilakukan pembinaan," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: