Tersangka Judi Online Terjerat Pasal TPPU

Tersangka Judi Online Terjerat Pasal TPPU

Barang bukti berupa sejumlah kendaraan roda empat dari tindak pidana judi online berkat Operasi Kamtibmas-M. Ichsan---

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Salah satu tersangka judi online dengan barang bukti miliaran rupiah, akan terserat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal ini terungkap pada rilis hasil Operasi Kamtibmas untuk tindak pidana narkotika, peredaran miras dan judi, Polda Metro Jaya.

Pada pasal TPPU tersebut, telah disita barang bukti uang sebanyak Rp 1 miliar kemudian juga beberapa kendaraan, di antaranya satu unit mobil Vellfire, kemudian satu unit kendaraan jenis mobil Hyundai H-1, dan mobil Nissan Grand Livina.

"Itu dari salah satu tersangka (sumber kasus TPPU), yang secara detail tidak saya sebutkan karena tersangkanya banyak," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.

BACA JUGA:Acha Septriasa Jadi Pocong Segera Tayang

BACA JUGA:Remaja Terdakwa Kasus Penusukan Acara Organ Tunggal di Lampung Barat Divonis 3,5 Tahun Penjara

Menurutnya, Polda Metro Jaya tidak main-main dalam memberantas kejahatan, sehingga Korps Bhayangkara tersebut menjerat dengan pasal TPPU.

"Kemudian dari beberapa LP (Laporan Polisi), yang terkait dengan pencucian uang, kenapa TPPU juga diungkapkan? Ini membuktikan Polda Metro Jaya tidak main-main dalam memberantas kejahatan," tegasnya.

Untuk diketahui, nilai barang bukti yang disita untuk kasus TPPU ini kurang lebih Rp 3 miliar dengan perincian sebagai berikut: Uang tunai: Rp 1 miliar, Toyota Vellfire: Rp 1,34 miliar, Hyundai H-1 : Rp 500 juta dan Nissan Grand Livina: Rp 250 juta.

Salah satu tersangka yang dikenakan pasal TPPU ini sebelumnya masuk pada daftar tersangka perjudian yang berhasil diringkus pada Operasi Kantibmas yang dilakukan oleh seluruh Jajaran Polda Metro Jaya, dari mulai Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, serta Polres Jajaran Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Hasil Survei : Kejaksaan Lebih Dipercaya dari KPK dan Kepolisian

BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Mulai Data Tenaga Non ASN, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

"Kami juga melakukan penyitaan terhadap 34 set kartu remi dan ceki, 384 alat elektronik, 22 buah buku tabungan serta uang tunai Rp. 1.981.200 dalam tindak pidana perjudian," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: