Kronologis Lengkap Penembakan Warga Lamtim, Satu Orang Diamankan

Kronologis Lengkap Penembakan Warga Lamtim, Satu Orang Diamankan

Ekspose penembakan warga Lamtim. Foto DWI--

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - menggelar ekspose ungkap kasus penembakan terhadap 2 warga Kecamatan Marga Tiga, Sabtu 28 Agustus 2022.

Wakapolres Lamtim Kompol Sugandi Satria Nugraha saat memimpin ekspose menjelaskan, kasus penembakan itu terjadi, Jumat (27/8). Korbannya, adalah AD (36) dan RS (32) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Marga Tiga. AD mengalami luka tembak di bagian lengan kiri. Sedangkan, RD mengalami luka tembak di bagian dada sebelah kiri.

Atas kasus itu, Polres Lamtim bersama Polsek Marga Tiga mengamankan 2 warga Desa Negeri Jemanten yang diduga sebagai pelakunya. Yaitu, SH (62) dan WK (32).

"Setelah dilakukan pemeriksaan, SH ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, WK sebagai saksi,"jelas Kompol Sugandi didampingi Kabag Ops Kompol Heru Sulistiyo, Kasat Reskrim Iptu Johanes IP Sihombing, Kapolsek Margatiga Iptu Suryono dan Kasie Humas Iptu Holili.

Dilanjutkan, saat menjalani pemeriksaan tersangka SH menuturkan peristiwa berawal ketika dirinya baru saja pulang menghadiri undangan pesta melihat anaknya WK sedang bertengkar mulut dengan AD.

Setelah itu, SH menanyakan kepada WK tentang penyab bertengkar dengan AD. Kepada SH yang merupakan orang tuanya, WK menuturkan kejadian berawal ketika AD mabuk. Saat mabuk itu, AD mengatakan akan memperkosa istri WK.  Sedangkan, WK menuduh AD telah mencuri sepeda motornya. Sehingga terjadilah pertengkaran mulut antara WK dan AD.

Mendengar pengakuan itu, SH langsung pulang untuk mengambil senjata api jenis pistol rakitan dan menuju rumah korban.

Sesampainya di rumah korban, SH langsung menembak AD dan RS.

Ke dua korban kemudian berteriak meminta bantuan warga. Sedangkan, tersangka SH langsung pulang.

Warga kemudian membawa ke dua korban ke Rumah Sakit Sukadana kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Umum Abdoel Moeluk guna menjalani perawatan.

Sedangkan, berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis pistol, dua butir amunisi kaliber 38, 1 unit seped motor Yamaha Mio dan pakaian korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

"Tersangka SH dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kompol Sugandi mewakili Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: