BPJPH Asesmen Akreditasi LPH UIN Raden Intan Lampung

BPJPH Asesmen Akreditasi LPH UIN Raden Intan Lampung

Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat.--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Turut mendukung program pemerintah dalam akselerasi transformasi layanan penyelenggaraan jaminan produk halal, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Dr Muhammad Aqil Irham MSi, mengatakan bahwa LPH merupakan tangan kanan BPJPH dalam memeriksa produk barang atau jasa yang ingin memperoleh sertifikasi halal.

"LPH ini merupakan tangan kanan BPJPH dalam memeriksa produk barang atau jasa yang ingin memperoleh sertifikasi halal, saya targetkan semua PTKIN dapat memiliki LPH," ungkap Dr Muhammad Aqil Irham MSi dalam sambutannya saat melakukan visitasi akreditasi LPH UIN Raden Intan pada Kamis 25 Agustus 2022. 

Menurut Aqil, kehalalan saat ini bukan lagi hanya isu agama, bukan hanya soal ketaatan seseorang pada agamanya atau etika Islam dalam kegiatan interaksi sosialnya, namun kini sudah menjadi sebuah tren dan gaya hidup masyarakat.

BACA JUGA:Menparekraf Sandiaga Uno Silaturahmi dengan Keluarga Besar PPP Lampung

"Halal kini menjadi lifestyle dan dilihat oleh para konsumen. Halal sudah menjadi sebuah standar, yakni standar mutu, kesehatan dan kualitas yang menjamin kenyamanan, ketenangan konsumen dalam mengonsumsi produk," ucap Aqil.

Aqil menambahkan bahwa sertifikat halal kini sudah menjadi sebuah mandatori atau kewajiban semenjak berlakunya UU No. 33 Tahun 2014 dan Permen No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

"Yang dulunya bersifat voluntary atau sukarela, untuk mengurus (sertifikat halal) boleh, tidak (mengurus) juga boleh saja, tetapi ketika sudah ada regulasi, maka ini menjadi sebuah kewajiban," jelasnya.

Dia berharap, dari asesmen yang dilakukan ini, LPH UIN Raden Intan dapat memperoleh akreditasi agar bisa segera beroperasi melakukan pemeriksaan halal.

BACA JUGA:Pakar Hukum : Pengakuan Putri Bisa Disebut Obstruction of Justice

Sesuai Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah salah satu dari tiga lembaga bersama BPJPH dan MUI yang terlibat aktif dalam proses sertifikasi halal.

Rektor UIN Raden Intan Lampung. Prof Wan Jamaluddin Z PhD, menjelaskan bahwa LPH UIN Raden Intan Lampung, yang dibentuk Juni lalu, telah melakukan berbagai persiapan agar memenuhi syarat akreditasi dari BPJPH.  

Rektor menambahkan bahwa UIN Raden Intan memiliki komponen unit yang lengkap dalam menunjang keberadaan LPH.

"Kami memiliki program-program studi yang terkait dengan dengan LPH, baik dari sisi teknologi maupun dari sisi syariah," ujar Rektor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: