Kembali Jalani Pemeriksaan, Putri Candrawathi Dicecar 80 Pertanyaan
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). (foto: Istimewa)--
Namun Ferdy Sambo menyatakan banding atas keputusan tersebut.
Dalam perjalanan sidang, pimpinan sidang KKEP menhadirkan sebanyak 15 saksi.
Kehadiran 15 saksi dalam sidang KKEP atas Ferdy Sambo itu dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta.
Ke-15 saksi itu yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Kombes Budhi Herdi, dan AKBP Ridwan Soplanit.
Selanjutnya, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer, HN dan MB.
Atas banding yang diajukan Ferdy Sambo, Polri menyatakan hal itu merupakan hak dari pihak yang dihadapkan dalam sidang KKEP.
Ferdy Sambo diberi waktu tiga hari dalam bentuk banding tertulis, selanjutnya diproses selama 21 satu hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: