Sistem Rusak, Pelayanan Adminduk Lampura Lumpuh
Kabar kurang baik datang dari Dinas pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar kurang baik datang dari Dinas pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara.
Sebab, warga di wilayah itu kini mengeluhkan tidak dapat melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) Senin, 29 Agustus 2022.
Hal tersebut, dikarenakan masyarakat yang melaksanakan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkendala akibat server rusak.
Sehingga, sangat menyulitkan warga yang akan mengurus administrasi di kantor tersebut.
BACA JUGA:Mahasantri Baru Mahad Al Jamiah UIN Raden Intan DiKukuhkan
Masyarakat yang mengaku datang jauh - jauh hanya untuk melengkapi data pendidikannya. Sehingga merasa kecewa, sebab, tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
"Mereka kan, ada medsos kenapa tidak diberi tahu. Kalau begini kan masyarakat yang merasakan dampak buruknya, apalagi kami berasal dari jauh dari pusat kota," ujar Andi Ismail (45) warga asal Kecamatan Abung Tinggi, ditemui di Kantor tersebut.
Selain waktu, menurutnya, uang pun juga ikut habis. Sebab, mereka harus mengeluarkan ongkos bus dan angkot, juga makan dan minum selama perjalanan.
"Kalau bisa sih ditingkatkan pelayanan disini, sebab apa? Masyarakatlah yang paling merasakan dampaknya selain waktu, uang juga pikiran terkuras," keluhnya.
BACA JUGA:Desember Ini, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadir di Lampung
Disisi lain, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampura, Perdana mewakili Kepala Khairul Anwar mengaku, bahwasanya saat ini tengah terjadi kesalahan sistem di server Disdukcapil Lampura.
Sehingga, lanjutnya, tidak dapat melaksanakan pelayanan. Khususnya berhubungan dengan data kependudukan, seperti pencetakan KTP, KK dan lainnya.
"Kalau akta masih bisa, nah yang lain itu yang masih coba diperbaikki. Sebab, disini keadaan tegangan (listrik) naik - turun sehingga sistem menggunakan daring menjadi terganggu," katanya.
Kaitan dengan masalah itu, kata dia, tentunya menyebabkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) tak dapat dilaksanakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: