disway awards

Tahun 2025, 180 Ribu Warga Bandar Lampung Sudah Beralih ke Identitas Kependudukan Digital

Tahun 2025, 180 Ribu Warga Bandar Lampung Sudah Beralih ke Identitas Kependudukan Digital

Kadisdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana.-Foto Melida Rohlita-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hingga awal Agustus 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung mencatat 180 ribu penduduk telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), aplikasi resmi yang memuat data diri warga secara digital.

Kepala Disdukcapil Bandar Lampung Febriana mengatakan, angka tersebut setara dengan proses aktivasi KTP elektronik.

Setiap layanan administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga dokumen lain, kini diintegrasikan dengan proses aktivasi IKD.

“Ketika masyarakat membuat KTP atau KK, kita langsung arahkan agar mereka mengaktifkan IKD. Ini cara kami untuk memastikan warga tidak hanya memiliki dokumen fisik, tapi juga akses data digital yang lebih aman dan praktis,” ujar Febriana, Senin, 4 Agustus 2025.

BACA JUGA:Soal Pernyataan Kepala BPTD terkait ODOL, Polda Lampung Tegaskan Lakukan Penindakan Preventif dan Represif

Menurut Febriana, keberadaan IKD menjadi solusi efektif dalam menjaga keamanan data kependudukan sekaligus mempermudah akses bagi masyarakat.

Warga tak lagi perlu membawa fisik KTP atau KK, karena seluruh informasi tersebut bisa diakses melalui aplikasi IKD yang tersedia di ponsel.

Pihaknya juga secara rutin melakukan pemusnahan KTP yang sudah tidak berlaku (invalid). Tujuannya untuk menghindari potensi penyalahgunaan data pribadi.

“KTP invalid itu adalah yang sudah tidak berlaku karena ada perubahan data, kerusakan, atau gagal saat proses encoding. Supaya tidak disalahgunakan, kita musnahkan setiap harinya,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Pemkab Mesuji Imbau Masyarakat Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan, Laporkan Jika Ada Titik Api

Dalam sehari, Disdukcapil mencetak sekitar 500 KTP baru untuk menggantikan dokumen lama yang sudah tidak valid.

Selain KTP, dokumen lain seperti Kartu Keluarga juga dikelola dengan sistem penyimpanan fisik dan digital yang terorganisir di gudang Disdukcapil.

Febriana memastikan bahwa seluruh data yang masuk ke IKD terhubung secara otomatis dengan database kependudukan nasional.

“Data yang ada di IKD itu real-time dengan sistem kami. Jadi kalau ada pembaruan data, seperti perubahan alamat atau status, otomatis tersinkronisasi dengan data di KK maupun KTP,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait