Mantan Anggota DPR Digaji? Ini Perbandingannya dengan Pensiunan PNS
Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Belakangan ini masyarakat sedang menyoroti pemberlakuan gaji pensiunan anggota DPR dengan abdi negara atau PNS.
Bahkan, ada pula yang baru tahu ternyata anggota DPR yang hanya bekerja lima tahun berhak memperoleh dana pensiunan.
Melansir Disway.id, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980.
Menyoroti hal tersebut, mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti sampai mengusulkan agar menteri tak perlu mendapatkan dana pensiun layaknya anggota DPR.
BACA JUGA:Momen Menarik Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Perlihatkan Ferdy Sambo Bertemu dengan Bharada E
Pernyataan Susi tersebut terasa bak sindiran, karena akibat membebani anggaran negara.
Susi dengan terang-terangan mengusulkan supaya menteri tidak perlu diberikan uang pensiun.
“Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun (baru cek hr ini ada rek. di mandiri Taspen,” sebutnya melalui akun Twitter @susipudjiastuti, dikutip Disway.id Senin 29 Agustus 2022.
Mengenai uang pensiun menteri, sejatinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda atau Duda.
BACA JUGA:Amankan Posisi 3, Tim Esport Radar Lampung Tetap Bermisi Juarai DGOne Cup Media Of Sumatera
Berikut ini poin-dari isi PP tersebut:
Pasal 10: Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Pasal 11: Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan.
Ketentuan:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: