Mantan Anggota DPR Digaji? Ini Perbandingannya dengan Pensiunan PNS
Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--
Besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
BACA JUGA:Momen Menarik Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Perlihatkan Ferdy Sambo Bertemu dengan Bharada E
Uang pensiun akan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan (menteri) berhenti dengan hormat.
Sedangkan aturan uang pensiun anggota DPR RI mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980.
Bisa kita baca bahwa UU tersebut berisi perihal Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota lembaga Tinggi Negara.
Ini dijelaskan pada Bab VI Pasal 12-21 mengatur soal hak pensiun Anggota DPR.
Aturan uang pensiun anggota DPR RI mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980.
UU itu berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota lembaga Tinggi Negara.
Sementara pada Bab VI Pasal 12-21 mengatur soal hak pensiun Anggota DPR.
Nah, untuk Anggota DPR yang rampung menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut yang bersangkutan berhenti dengan hormat.
BACA JUGA:Terlibat Pembunuhan Warga Papua, Prajurit TNI Akan Diberi Sanksi Tegas
Kemudian, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR, yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Berikut ini rincian uang pensiun anggota DPR:
Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: