Kejati Geledah Kantor DLH

Kejati Geledah Kantor DLH

Penyidik Kejati Lampung saat memeriksa dokumen. (Foto Anca/Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Selasa 30 Agustus 2022 terkait dugaan korupsi retribusi sampah 2019-2021. 

Pantauan Radarlampung.co.id penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung menggeledah ruangan. Setidaknya enam penyidik Kejati Lampung menggeledah ruangan retribusi.

Beberapa tumpukan berkas diamankan oleh penyidik, seperti karcis sampah dan berkas dokumen lainnya. Tampak PNS DLH Bandar Lampung juga menunggu di luar selama penggeledahan berlangsung.

Diketahui, Kejati Lampung menaikan status dugaan korupsi retribusi pungutan sampah ke tahap penyidikan. Hal ini Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print - 03/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 25 Agustus 2022. 

BACA JUGA:Janda Ini Ditipu Agar Berhubungan Intim dengan Dua Anak Kandungnya

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menyatakan, dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

"Kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya," katanya dalam siaran pers.

"Berdasarkan hasil penyelidik kegiatan pengelolaan retribusi pengolahan sampah pada DLH Bandarlampung TA 2019, 2020, dan 2021," ungkap Made.

DLH Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari kepala dinas sehingga tidak diketahui potensi pendapatan real (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung.

BACA JUGA:Pengedar Upal Ditangkap, Modus Pura-pura Beli Rokok

Kemudian dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019-2021 oleh DLH Bandar Lampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: