Satu Box Dokumen Disita Kejati dari Kantor DLH Bandar Lampung

Satu Box Dokumen Disita Kejati dari Kantor DLH Bandar Lampung

Aspidsus Kejati Lampung memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto Anca/Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita sejumlah dokumen terkait retribusi pungutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung. 

Penyitaan itu dilakukan setelah Kejati Lampung menggeledah kantor DLH Bandar Lampung sejak Selasa 30 Agustus 2022 pukul 13.30 WIB.

Rombongan penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung datang satu tim sekitar 15 orang.

Berdasarkan pantauan Radarlampung.co.id penggeledahan selesai pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA:Kejati Geledah Kantor DLH

Penyidik membawa satu box besar, kardus air mineral dan beberapa bundel berkas-berkas terkait retribusi sampah, di antarnya seperti karcis penarikan sampah tahun 2019, 2020, dan 2021.

Lalu SPT umum, buku catatan penerimaan karcis, nota dinas permintaan karcis tahun 2020 dan berkas lain.

Penyidik kemudian meninggalkan kantor DLH Bandar Lampung menggunakan lima mobil. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung M. Syarif didampingi Kasi Penyidikan Krisnandar menjelaskan, pihaknya menyita sejumlah dokumen yang diperlukan untuk tahap penyidikan.

BACA JUGA:Janda Ini Ditipu Agar Berhubungan Intim dengan Dua Anak Kandungnya

"Ya (barang bukti) terkait retribusi sampah," ujar M. Syarif. 

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Syarief menjelaskan pihaknya sudah memeriksa 76 saksi.

"Ada banyak, 76 saksi sudah diperiksa saat tahap penyelidikan," jelasnya.

Ditanya apakah saksi tersebut akan kembali diperiksa saat perkara tersebut naik ke tahap penyidikan, Syarif mengiyakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: