Putusan Hakim Dinilai Tidak Sesuai, JPU Ajukan Banding

Putusan Hakim Dinilai Tidak Sesuai, JPU Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Berangsur hampir satu tahun berjalan, perkara Zulkifli akhirnya sampai pada titik sidang putusan.

Terbukti bersalah, namun hanya mendapat hukum pidana selama enam bulan penjara dan satu tahun masa percobaan, Selasa 30 Agustus 2022.

Perkara pelanggaran pasal 372 KHUP (penggelapan) yang dilakukan oleh Zukifli pada tahun 2021 lalu akhirnya sampai pada sidang putusan.

Meski begitu, jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negri Kotabumi, akan melakukan upaya banding terhadap perkara putusan yang di anggap tidak sesuai dengan perbuatan.

BACA JUGA:Asperindo - Organda Kompak Keberatan Kenaikan BBM Bersubsidi

Jaksa Penuntut Umum, Budi mengatakan, bahwa keputusan hakim tersebut tidaklah sesuai. Sebab, Zulkifli terbukti bersalah dan telah melanggar hukum, tepatnya pasal 372 KUHP.

"Iya kalau menurut saya itu tidak sesuai, karena dalam persidangan juga telah dinyatakan bahwa tersangka ini terbukti bersalah dan melanggar pasal 372 KUHP," ujar Budi, melalui sambungan telpon Selasa 30 Agustus 2022,

Untuk itu, JPU dengan segera akan mengajukan hukum banding terhadap putusan itu. "Kita akan lakukan dan ajukan hukum banding dengan segera," ucap Budi.

Tidak hanya JPU, korban Deferi Zan juga mengaku heran dengan keputusan itu. "Kok bisa hasilnya seperti itu, sedangkan dia terbukti bersalah dan melanggar pasal 372. Kok bisa dihukum ringan," ucapnya.

BACA JUGA:Urusan Hukum, Bank Lampung Gandeng Kejati

"Kami harap nantinya keputusan itu dapat ditinjau ulang. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap hukum melemah. Yang berdampak tidak baik terhadap hukum di negara ini," harap Defri Zan.

Terpisah, Hengky yang merupakan hakim dalam perkara itu hanya memberi jawaban normatif.

"Untuk konfirmasi tentang perkara atau putusan silahkan menghubungi humas di kantor pengadilan negeri kotabumi," tulis Hengky melalui WA. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: