Kasus Dugaan Tipikor Jembatan Way Batu, Ini Pasal yang Menjerat Aria Lukita

Kasus Dugaan Tipikor Jembatan Way Batu, Ini Pasal yang Menjerat Aria Lukita

Aria Lukita Budiwan saat digiring ke mobil tahanan untuk menuju Rutan Kelas IIB Krui guna menjalani penahanan. FOTO NOPRIADI/RADARLAMPUNG.CO.ID --

LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menahan Aria Lukita Budiwan yang menjadi tersangka dugaan tipikor peningkatan jembatan Way Batu di Pesisir Barat, ke jaksa penuntut umum (JPU), Selasa 30 Agustus 2022. 

Lelaki yang pernah mengikuti pilkada Pesisir Barat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui.  

Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho mengatakan, Aria Lukita yang merupakan rekanan dalam proyek tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian susidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 21/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. 

”Tersangka ALB telah dibawa menuju Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui oleh Seksi Tindak Pidana Khusus, dengan dilakukan pengamanan oleh Seksi Intelijen dan pihak kepolisian Lampung Barat,” sebut Zenericho mewakili Kepala Kejari Lampung Barat Dedy Sutendy, Selasa 30 Agustus 2022. 

Sebelumnya, penyidik Kejari Lampung Barat melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan tipikor peningkatan jembatan Way Batu di Pesisir Barat, ke jaksa penuntut umum (JPU), Selasa 30 Agustus 2022. 

Tersangka adalah Aria Lukita Budiwan yang akrab disapa ALB, rekanan dalam proyek tersebut. 

Aria Lukita Budiwan yang didampingi pengacara, keluar dari kantor Kejari Lampung Barat dengan mengenakan baju tahanan.   

Zenericho mengatakan, dalam kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan dan jembatan Way Batu Kecamatan Pesisir Tengah, penyidik menetapkan dua tersangka. Mereka adalah A dan ALB.  

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka merugikan negara sebesar Rp 339.044.115,75. 

Ini berdasar nilai kontrak hasil tender elektronik yang ditetapkan oleh Pokja sebesar Rp 1.302.000.000 yang dimenangkan oleh CV E.S. untuk proyek yang dilaksanakan pada 2014 silam tersebut. 

Dalam kasus ini, Aria Lukita Budiwan meminjam perusahaan CV E.S untuk mengikuti lelang. Selanjutnya ia membuka rekening agar ia bisa melakukan pencairan setia termin. 

Aria Lukita juga memerintahkan stafnya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) dan dokumen pencairan serta seluruh dokumen atas nama Direktur CV E.S.  

Seharusnya, pengerjaan proyek tersebut telah selesai dan diserahterimakan 100 persen. Namun berdasar pemeriksaan lapangan oleh ahli teknik Unila, dinyatakan terdapat item yang tidak sesuai kontrak (terdapat kekurangan volume).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: