Tekab 308 Polres Lampung Tangkap Pengedar Togel, Ini Barang Buktinya

Tekab 308 Polres Lampung Tangkap Pengedar Togel, Ini Barang Buktinya

PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat mengungkap kasus judi togel di Pekon Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Kamis 1 September 2022. 

Satu terduga pelaku perjudian ditangkap. Ia adalah RF (33), warga Kecamatan Pesisir Tengah. 

Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan mengatakan, penangkapan tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/A-458/VIII/2022/SPKT/RES LAMBAR/POLDA LPG tanggal 31 Agustus 2022.

Sebelumnya, sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu 31 Agustus 2022, Tekab 308 Polres Lampung Barat mendapat informasi masyarakat tentang dugaan tindak pidana perjudian jenis togel di Kecamatan Pesisir Tengah. 

BACA JUGA: Sepuluh Akun Michat Jadi Alat Tawarkan Korban Trafficking Kepada Hidung Belang

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tekab 308 yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Dickson Efry Banne beserta anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP M. Ari mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho. 

AKP M. Ari melanjutkan, dari hasil penyelidikan, Tekab 308 melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap terduga pelaku. 

Sejumlah barang bukti turut disita. Yaitu ponsel yang digunakan untuk merekap nomor togel dan membuka situs atau aplikasi judi togel yang bernama Rajabandot. 

Kemudian ponsel untuk merekap nomor togel, selembar kertas rekap judi togel dan uang tunai sebesar Rp 106 ribu. 

BACA JUGA: Buntut Kasus Suap, Proses PTNBH Unila Tertunda

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta,” tegas AKP M. Ari. 

Sebelumnya, anggota Unitreskrim Polsek Bengkunat mengamankan lima orang yang diduga terkait judi remi dan domino, Sabtu 20 Agustus 2022. 

Mereka adalah KY (57) dan WS (37), keduanya warga Pekon Sumber Agung. Kemudian MY (38) dan MS (48), warga Pekon Negeri Ratu Ngambur dan PH (41), warga Pekon Muara Tembulih, Kecamatan Ngambur.

Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan mengatakan, penangkapan tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/A-271/VIII/2022 POLDA LAMPUNG /RES LAMPUNG BARAT/SEK BENGKUNAT tertanggal 20 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: