RMD Header Detail

Jaksa Jerat Dua Terdakwa TPPO Tiga Pasal Sekaligus

Jaksa Jerat Dua Terdakwa TPPO Tiga Pasal Sekaligus

Human trafficking. (Foto ilustrasi: Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjalani sidang dakwaan. 

Dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 1 September 2022 sore, Jaksa penuntut umum Sondang M. Marbun mendakwa MDW (16), warga Telukbetung Timur dan DF (18) Tanjungkarang Pusat dengan tiga dakwaan.

Yakni dakwaan melanggar pasal 2 Ayat (2) Jo Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Dan pasal 81 dan pasal 83 Jo Pasal 76 F UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Eks Kepala Pekon Purworejo 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Kejadian bermula saat saksi korban SA (14) pada 7 Juli 2022 lalu dijemput oleh FA dan DE.

Kemudian ketiganya menemui DF. Mereka kemudian menuju salah satu indekos di Jalan Kartini, Bandar Lampung. Mereka kemudian memesan kamar.

Terdakwa dan saksi kemudian memesan kamar. Di situ, saksi DE kemudian membuat 10 akun Michat yang berbeda untuk mencari pelanggan yang ingin menggunakan jasa open booking.

Saksi DE kemudian membuka dengan harga Rp700 ribu. Setiap transaksi seksual yang dilakukan, DE dan DF meminta bagian Rp200 ribu per tamu. 

BACA JUGA:Diparkir di Depan Rumah, Motor Wartawan Diembat Pencuri

Setidaknya ada sembilan kali pada Juli korban dan para terdakwa berpindah-pindah kamar kos dan hotel untuk membuka jaksa layanan seksual. 

Pada 7 Agustus korban SA pulang karena sakit. Dia kemudian mengadu perbuatan tersebut ke orang tuanya. Korban SA kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan visum alat vitalnya.

Mengetahui anaknya menjadi korban perdagangan orang, SB orang tua SA melaporkannya ke Polresta Bandar Lampung. 

Usai sidang, pengacara korban Agus Bakti Nugroho meminta agar semua stakeholder bahu membahu memberikan edukasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: