Tersangka Obstruction of Justice, Kompol Chuk Putranto Disanksi PTDH, Lainnya Menyusul Sidang

Tersangka Obstruction of Justice, Kompol Chuk Putranto Disanksi PTDH, Lainnya Menyusul Sidang

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.IDSidang etik menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Chuk Putranto (CP).

Ia menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Terkait putusan tersebut, Kompol Chuk Putranto  mengajukan banding. 

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, dalam sidang etik, ada dua sanksi yang dijatuhkan kepada Kompol CP. Yaitu sanksi etika dan administrasi.

"Sanksi administrasi, penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat 2 September 2022.

BACA JUGA: Tangkap Empat Tersangka, Satresnarkoba Polres Pringsewu Sita BB 1,25 Kg Ganja

Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, sanksi tegas diberikan oleh komisi sidang etik sebagaimana komitmen yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Irjen Dedi Prasetyon, Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat obstruction of justice. Baik secara etik maupun pidana.

Sementara, Mabes Polri akan melaksanakan sidang etik terhadap 28 polisi yang diduga melakukan pelanggaran saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) ini, sidang akan dilakukan oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof). 

BACA JUGA: Pengantar Paket Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu, Ini Isinya

Sebelumnya, satu tersangka baru ditetapkan dalam obstruction of justice terkait penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Total, ada tujuh tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang,” sebut Irjen Dedi Prasetyo, Kamis 1 September, sebagaimana dilansir dari Pmjnews.com. 

Tujuh perwira tersangka obstruction of justice

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: