disway awards

Bolos 201 Hari, Polisi di Bandar Lampung Dipecat Tidak Hormat

Bolos 201 Hari, Polisi di Bandar Lampung Dipecat Tidak Hormat

Seorang personel Polresta Bandar Lampung diberhentikan secara tidak hormat setelah mangkir kerja selama 201 hari--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang personel Polresta Bandar Lampung diberhentikan secara tidak hormat setelah mangkir kerja selama 201 hari berturut-turut. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda AY digelar di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (2/6).

 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil dengan berat hati. Namun, langkah ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri untuk menegakkan aturan dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

BACA JUGA:Ditangkap Saat Melihat Olah TKP, Mayat Wanita di Kebun Singkong Tulang Bawang Ternyata Dibunuh Calon Suaminya,

 

“Pemberhentian ini merupakan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Aipda AY melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” ujar Kombes Pol Alfret.

 

Ia juga mengingatkan seluruh anggota Polresta Bandar Lampung untuk menjadikan sanksi PTDH ini sebagai pelajaran. Semua personel diharapkan dapat menjalankan tugas dengan rasa tanggung jawab dan integritas tinggi.

BACA JUGA:Mau Daftar BSU 2025? Ini 8 Langkah Mudah yang Bisa Dilakukan

 

Kapolresta juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dari seluruh jajaran pimpinan, mulai dari Kapolresta hingga perwira di tingkat bawah seperti Kanit, untuk memastikan pelaksanaan tugas yang baik.

 

“Polri harus berprestasi dan menjalankan tugas dengan baik, bukan malah melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait